Penelitian ini menganalisis mengenai proses penyelesaian suatu kontrak ekspor mebel antara CV Haqure Furniture, sebuah perusahaan mebel di Indonesia dengan perusahaan di Korea. Fokus utama dari penelitian ini adalah pada mekanisme penyelesaian sengketa dan aspek-aspek hukum yang relevan. Studi ini menggunakan Studi Literatur dengan mengacu pada dokumen-dokumen seperti artikel, jurnal, buku, dan putusan pengadilan terkait penyelesaian kontrak ekspor mebel dan doktrin hukum perdata internasional. Hasil penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam mengenai peran doktrin hukum perdata internasional dalam menyelesaikan kontrak ekspor mebel antar negara. Implikasi dari studi ini diharapkan dapat memberikan panduan praktis bagi pelaku bisnis yang memiliki masalah serupa, serta memberikan kontribusi pada perkembangan doktrin hukum perdata internasional dalam konteks kontrak bisnis internasional