Perkawinan campuran mengakibatkan sejumlah akibat hukum terutama terhadap harta warisan yang ditinggalkan untuk ahli waris. Seorang anak yang merupakan ahli waris dapat memiliki status personal ganda yang muncul dari adanya perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian harta warisan bagi ahli waris berkewarganegaraan asing berdasarkan hukum perdata internasional dan penyelesaian kasus apabila pewaris memiliki ahli waris seorang anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Melalui pemanfaatan sumber kepustakaan dan bentuk metodologi berpikir kritis deduktif, penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Penelitian ini menggunakan studi kasus kepustakaan dengan mempelajari jurnal hukum, buku-buku dan dokumen peraturan perundang-undangan sebagai alat untuk mengumpulkan data. Hasil dari penelitian menunjukkan warga negara asing tetap mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan sepanjang masih bertalian darah dengan pewaris dengan batasan-batasan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan bagi ahli waris yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat memiliki hak milik atas tanah apabila ia merubah status personalnya menjadi warga negara Indonesia secara penuh.