Salah satu sentra pembuatan batu bata merah adalah Desa Indomakkombong di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, di mana penduduk setempat memanfaatkan kebun dan sawah sebagai sumber daya dan lokasi pembuatan batu bata merah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan sistem penjualan batu bata merah dan meninjaunya dari sudut pandang hukum Islam di Desa Makkombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian lapangan (field research) dengan para pengusaha batu bata merah merupakan komponen dari penelitian ini. Strategi ini menggunakan dokumentasi, wawancara, dan observasi sebagai teknik pengumpulan datanya. Selain itu, analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat anomali dalam sistem penjualan batu bata merah di Desa Indomakkombong, Kecamatan Matakali, di mana pembeli tidak langsung memberikan uang hasil pembelian kepada penjual melainkan menjanjikannya selama kurang lebih tiga hari. Oleh karena itu tinjauan hukum dalam jual beli batu bata merah di Desa Indomakkombong Kecamatan Matakali masih banyak masyarakat yang kurang paham akan hal tersebut.