Revenge porn adalah tindakan mempublikasikan konten seksual seseorang yang dilakukan mitra atau mantan kekasih tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan Revenge porn dan Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai korban Revenge Porn. bentuk perlindungan lainnya yaitu meminimalisir penyebaran konten asusila milik korban utuk tidak tersebar lebih besar lagi dengan cara melakukan pendekatan dengan lingkungan tempat penyberan konten korban dan meblokir akses menuju situs-situs yang menyebarkan konten sikorban. Saran dalam penelitian ini ialah Perlunya perhatian terhadap korban dengan memberikan hak-hak korban berupa ganti kerugian, kpompensasi, restitusi, bantuan medis, konseling, bantuan hukum, dan informasi mengenai keberlanjutan perkara.