Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Hal ini telah mengubah pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan yang lebih modern, yang dikenal sebagai Electronic Commerce. E-commerce merupakan aktivitas perdagangan antara pembeli dan penjual yang dilakukan melalui media internet. Namun, sering terjadi juga tindakan-tindakan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas jual beli secara online ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum dalam E-commerce berdasarkan Hukum Perdata dan akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian E-commerce berdasarkan Hukum Perdata. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Yuridis mengacu pada penggunaan norma-norma hukum sebagai dasar untuk menyelidiki dan menganalisis peraturan hukum yang berlaku saat ini. Sementara itu, pendekatan normatif melibatkan penelaahan terhadap produk-produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, serta pengamatan terhadap realitas sosial yang berkaitan dengan fokus penelitian ini.