Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Masa Pandemi Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini menggunakan data kuesioner yang bersumber dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini dilaksanaka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Sampel dalam penelitian ini menggunaka teknik sampling jenuh yang berjumlah 109 responden. Analisis data menggunakan teknik statistik deskriptif dan regresi linear berganda berbantuan SPSS 25 untuk analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak; (2) Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak; (3) Pemeriksaan Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak.