Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan sistem digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM, terutama dalam aspek kemudahan pelaporan, transparansi, dan pengurangan biaya kepatuhan. Namun, terdapat beberapa tantangan seperti kurangnya pemahaman teknologi di kalangan wajib pajak dan infrastruktur digital yang belum merata