Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah sistim pembiayaan dan sistim bagi hasil akad muzara’ah yang ada di Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada .Yang bertujuan untuk mengetahui seperti apa sistim pembiayaan dan bagi hasil akad muzara’ah yang berlaku dimasyarakat Desa Lebah Sempaga. Sistim pembiayaan muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lebah Sempaga mempunyai dua sistim pembiayaan, ada yang menggunakan akad muzara’ah dan akad mukhabarah pada penggarapan sawah dimana semua biaya dikelaurkan oleh pemilik lahan atau sebaliknya semua biaya dikeluarkan oleh penggarap selama penggarapan, kemudian pada penggarapan kebun menggunakan akad muzara’ah dan untuk sistim bagi hasilnya dilakukan dengan mengurangi hasil panen terlebih dahulu pada penggarapan sawah untuk mengembalikan modal yang telah digunakan oleh pihak yang mengeluarkan modal setelah itu hasil bersih dibagi dengan pemilik lahan atau penggarap sama-sama ½ bagian, sedangkan bagi hasil pada penggarapan kebun sesuai dengan kesepakatan pada tanaman yang diakadkan yaitu 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap.