Perbedaan dalam sanksi terhadap pembunuhan antara Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana (KUHP) dan hukum Islam menjadi subjek perhatian yang penting dalam diskusi mengenai sistem hukum dan keadilan. Dari segi sumber hukum, sanksi terhadap pembunuhan dalam KUHP didasarkan pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan dalam hukum Islam, sanksi didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah yang terdapat dalam Al-Quran, Hadis. Proses hukum yang digunakan juga berbeda, dengan KUHP mengandalkan sistem peradilan pidana negara sementara hukum Islam bisa melibatkan pengadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau proses mediasi. Selain itu, sanksi yang diterapkan juga berbeda antara kedua sistem hukum ini, dengan KUHP cenderung menggunakan hukuman pidana seperti penjara atau denda, sedangkan hukum Islam mungkin menerapkan konsep seperti diyat (denda darah) atau hukuman qishash (balasan seimbang).