Koperasi sebagai tiang perekonomian utama Indonesia belakangan ini mengalami naik turun dalam pelaksanaan aktivitasnya. Banyak koperasi saat ini yang hanya ada dalam nama saja. Koperasi yang didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah tidak lagi mendasarkan prinsipnya pada kegotongroyongan, melainkan lebih banyak mengadopsi prinsip kapitalisme. Hal ini terlihat dari beberapa koperasi yang menjalankan usaha di luar cakupan wilayah yang ditentukan, melayani non-anggota koperasi, serta memberikan bunga yang sangat merugikan masyarakat. Pelatihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami dan menerapkan prinsip koperasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Selain itu, pelatihan ini juga melatih masyarakat dalam mengelola koperasi sesuai dengan prinsip dan identitas koperasi itu sendiri. Pelatihan ini berlangsung selama dua (2) hari dan melibatkan 15 orang dari masyarakat Perumahan Simprug Garden. Hasil dari kegiatan ini adalah: 1) Terbentuknya Koperasi Simprug Garden, 2) Terbentuknya struktur organisasi koperasi yang dipilih melalui pemilihan langsung berdasarkan perwakilan dari peserta yang ada, 3) Rencana dilaksanakannya musyawarah tindak lanjut oleh pengurus dan pengawas yang telah terpilih.