Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perbandingan reformasi hukum keluarga di dunia Islam terkait tentang perceraian. Khususnya pada perbandingan hukum perceraian antara negara Mesir dengan Indonesia, yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan materi hukum dari masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, reformasi hukum keluarga antara Mesir dengan Indonesia sangatlah berbeda, hal ini disebabkan latar belakang yang mempengaruhinya. Mesir dipengaruhi oleh kerajaan Turki Usmani sedang Indonesia dipengaruhi Belanda; Kedua, baik Mesir dan Indonesia memiliki aturan perceraian yang terkodifikasi dalam bentuk berdasar undang-undang; Ketiga, terdapat perbedaan signifikan mengenai hukum perceraian yang dimiliki oleh negara Mesir dan Indonesia baik perbedaan itu secara vertikal, horizontal dan diagonal.