Hafidz Rabbani Kurniawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERAN DAN KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA SEBAGAI TEMPAT PENYELESAIAN SENGKETA Rizka Putri Awwaliyah; Sony Juniarti; Hafidz Rabbani Kurniawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1580

Abstract

Penelitian ini fokus pada peran serta kedudukan mediasi di Pengadilan Agama sebagai sarana penanganan perkara di luar ruang pengadilan. Meskipun demikian, seringkali terjadi kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. Tujuan naskah ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam peran serta kedudukan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama. Penelitian ini memakai metode kualitatif melalui pendekatan studi pustaka (library research) untuk menyelidiki aspek-aspek terkait peran dan kedudukan mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama dilakukan oleh hakim yang bertindak sebagai mediator. Hakim bukan hanya memiliki peran utama dalam proses mediasi, tetapi juga sebagai pengambil kebijakan. Tugas ini menjadi sangat kompleks, terutama dalam upaya menyelesaikan perkara di luar ruang pengadilan. Penting untuk dicatat bahwa setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama sudah melalui seleksi melalui pendekatan keluarga, masyarakat, dan adat. Meskipun demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan sepenuhnya melalui pendekatan ini, sehingga akhirnya merujuk ke proses pengadilan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama memainkan peran krusial dalam menangani sengketa di luar pengadilan. Namun, tantangan utama terletak pada peran ganda hakim sebagai mediator dan pengambil kebijakan. Oleh karena itu, evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama menjadi suatu kebutuhan.