Filsafat ilmu adalah cabang filsafat yang secara rasional, menyeluruh, dan mendasar membahas berbagai aspek ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memperoleh pemahaman yang jelas, benar, dan lengkap tentang ilmu pengetahuan serta menemukan kerangka pokok dan unsur hakiki yang menjadi ciri khas ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu juga memainkan peran penting dalam menentukan identitas ilmu pengetahuan dan membedakan apa yang termasuk dalam ilmu pengetahuan. Dalam pengembangannya, filsafat ilmu juga masuk ke dalam bidang ilmu hukum, di mana filsafat hukum mempelajari konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan jurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi literatur. Hasilnya membahas perkembangan filsafat hukum dari masa klasik hingga post-modern, di mana filsafat hukum mempelajari hakikat hukum secara filosofis dan mengajukan pertanyaan tentang sifat asli hukum serta fenomena-fenomena yang terkait dengan hukum. Ini menjadikan filsafat hukum sebagai disiplin ilmu yang mendalami secara filosofis aspek-etika dan tingkah laku dalam konteks hukum untuk memahami hukum secara mendalam dan kritis.