Tenaga Kerja Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan TKI yang bekerja di luar negeri memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia karena mereka berkontribusi secara signifikan terhadap devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka di tanah air. Pemerintah Indonesia pun telah berupaya untuk melakukan perlindungan dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia dan bagaimana Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dalam melindungi hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statueapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.