Penelitian ini menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jasa agen asuransi, dengan fokus pada perbandingan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji aspek hukum, mekanisme penghitungan, dan implikasi praktis dari kedua rezim pajak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 2% dari penghasilan bruto agen asuransi, sementara PPh Pasal 21 menggunakan sistem pajak progresif berdasarkan penghasilan tahunan dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perbedaan utama terletak pada mekanisme penghitungan dan besaran pajak yang dikenakan. Penelitian ini memberikan kejelasan mengenai penerapan kedua jenis pajak tersebut terhadap penghasilan agen asuransi, yang dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.