Tulisan ini membicarakan pentingnya pemahaman mengenai konsep mutlaq dan muqayyad dalam Al-Quran bagi seorang mufassir. Kedua konsep ini merujuk pada cara lafaz-lafaz dalam Al-Quran ditinjau dari segi makna yang mereka bawa. Para ulama Ushul Fiqih menggariskan empat kemungkinan hubungan antara mutlaq dan muqayyad: 1. Persamaan dalam sebab dan hukum menyebabkan lafaz mutlaq diarahkan kepada muqayyad. 2. Persamaan dalam sebab tetapi perbedaan dalam hukum membuat mayoritas ulama mempertahankan sifat mutlaq tanpa dijadikan muqayyad. 3. Persamaan dalam hukum tetapi perbedaan dalam sebab cenderung membuat lafaz mutlaq dijadikan muqayyad, kecuali Hanafiyah. 4. Perbedaan dalam sebab dan hukum menghasilkan aplikasi teks-teks tersebut secara terpisah tanpa intervensi. Perbedaan pendapat di atas muncul karena perspektif dan pendekatan yang berbeda dari para ulama dalam memahami mutlaq dan muqayyad. Misalnya, Imam Syafii menggunakan prinsip "mengamalkan kedua dalil jika memungkinkan" sementara Hanafiyah percaya bahwa setiap ayat memiliki tujuan hukum yang unik sehingga tidak bisa dihubungkan tanpa alasan yang jelas.