Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang peraturan pidana penjual khamar dan maisir dengan melibatkan anak-anak persfektif kuhp dan hukum pidana islam (Studi Analisis Putusan Mahkamah Syar‘iyah Meulaboh Nomor 11/JN/2017/MS-Mbo). Dalam konteks penjualan khamar yang melibatkan anak-anak, Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 11/JN/2017/MS-Mbo menunjukkan kesadaran Mahkamah akan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak sebagai kelompok rentan dalam masyarakat. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 mengenai Hukum Acara Jinayat, yang digunakan sebagai acuan hukum, sedangkan pada periode sebelumnya, hukumannya mengacu pada Qanun Aceh No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan analisis dokumen untuk menyelidiki Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 11/JN/2017/MS-Mbo dan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir tentang penjualan khamar dan maisir yang melibatkan anak-anak. Kata Kunci : Khamar, Maisir, Anak-Anak, Hukum Pidana Islam