Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai Pelaksanaan Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis Datanya menggunakan Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan reduksi data dan penarikan kesimpulan agar penjelasan karakteristik dan aspek relavan dengan keaadaan yang terjadi sebenarnya. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau menerapkan sistem Manajemen Kinerja yang berpedoman Pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dimana sistem Manajemen Kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan Evaluasi