Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Untuk itu pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang saat ini berlaku menjadi kelas tunggal yang disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam terhadap informan, dimana yang menjadi sampel penelitian ini ada enam orang yakni tiga orang bukan peserta BPJS Kesehatan dan tiga orang peserta BPJS Kesehatan Non PBI. Penelitian ini mengilustrasikan tentang analisis respon masyarakat dalam implementasi kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan pada tanggal 10 Juni 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya BPJS Kesehatan masyarakat sangat terbantu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kebjakan kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan. Setelah peneliti jelaskan tentang bagaimana yang dimaksud dengan kelas standar, banyak responden yang merasa keberatan dengan kelas standar dan lebih memilih kelas 1, 2 dan 3.