Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI DESA RAMBUNG BARU KECAMATAN SIBOLANGIT KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA Merry Alfrida Br Sitepu; Yamin Lubis; Saidin; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.117

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan  hukum kepemilikan hak atas tanah menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Legalitas peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit, analisa kasus tanah dalam penguasaan/peralihan tanah/hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit-Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan Yuridis normatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun data primer diperoleh dengan wawancara secara langsung pada masyarakat Desa Rambung Baru yang mengalami langsung kasus peralihan hak atas tanah. Data sekunder adalah kajian pustaka, baik peraturan perundang undangan terkait Agraria, dan lain sebainya. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data yang dilakukan peneliti adalah menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Riwayat lahirnya kepemilikan di atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; (2) Legalitas peralihan kepemilikan hak atas tanah  di Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kab. Deli Serdang SUMUT sesuai dengan peraturan peralihan Hak atas Tanah Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah (3) Analisa kasus Tanah dalam pengusaan/peralihan hak atas tanah di desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah; walaupun dalam faktanya dilapangan terdapat penguasaan Hak atas tanah Tanpa Hak, tetapi dalamhal ini pihak terkait yaitu pihak masyarakat yang menjadi korban jual beli dan pihak PT yang membeli tanah, kedua belah pihak tersebut mengalami kerugian secara materil, serta upaya hukum yang ingin di tempuh oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut dan membawa dampak negatif yang lebih besar yaitu dengan cara melakukan mediasi yang di tawarkan kepada masyarakat yang terlibat dan mengalami kerugian.