Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Media Akademik (JMA)

ANALISIS YURIDIS ATAS VONIS BEBAS PELAKU YANG MEMINJAMKAN PERUSAHAAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI: Studi Kasus Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2020/PNBNA M. Nur Hidayat Manurung; Sunarmi; Maria; Mahmud Mulyadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.729

Abstract

Perbuatan meminjam bendera mengandung potensi pelanggaran hukum, salah satunya yaitu melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai akibat hukum pinjam perusahaan menurut hukum perdata di Indonesia, pertanggungjawaban pidana akibat penyalahgunaan wewenang terhadap pemilik perusahaan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dan pertimbangan hakim dalam memutus vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara No. 23/ Pid.Sus-TPK/2020/PNBna. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa praktik pinjam perusahaan pada pengadaan barang dan jasa berpotensi melanggar hokum baik secara perdata, pidana maupun administratif. Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, pemilik perusahaan dapat turut dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, meskipun dalam perkara ini, pemilik perusahaan di vonis bebas oleh hakim. Kesimpulan penelitian ini adalah akibat hukum pinjam perusahaan menurut hukum perdata adalah pemilik perusahaan yang meminjamkan perusahaan kepada pihak lain bertanggungjawab jika adanya kerugian selama proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pelanggaran prosedur pelelangan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dalam proses lelang. Pertanggungjawaban pidana akibat penyahgunaan wewenang terhadap pemilik perusahaan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan hakim dalam memutus vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara No. 23/ Pid.Sus-TPK/2020/PNBna adalah Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan, dalam hal ini majelis hakim berbeda pendapat, sehingga menghasilkan vonis bebas terhadap Terdakwa. Untuk itu, diharapkan kepada setiap orang untuk lebih mempertimbangkan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, guna mempersempit celah praktik korupsi dilingkungan pemerintah serta perlu adanya obyektivitas dalam penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa, sehingga sanksi pidananya dapat diterapkan dengan baik.