Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Buruh atas Penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Winata, Gilbert; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1480

Abstract

Pada tahun 2021, terjadi sejumlah kontroversi seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) bagi buruh di Indomaret, salah satu perusahaan ritel terbesar di Indonesia. Kasus ini mencerminkan masalah yang umumnya dihadapi oleh pekerja di sektor ritel terkait dengan hak-hak mereka. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kasus buruh THR di Indomaret tahun 2021, termasuk latar belakang, isu-isu yang muncul, respons pemerintah dan perusahaan, serta dampaknya pada hubungan industrial di Indonesia. THR adalah tunjangan wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Fenomena ini menunjukkan adanya relasi ekonomi politik yang sifatnya berseberangan sehingga terjadi dampak yang tidak diharapkan oleh buruh. Pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan. Tidak terima dengan THR setengah, salah seorang buruh kesal dan merusak gypsum milik perusahaan. Buruh mengalami tekanan dan ancaman saat mencoba untuk memprotes sebagai respons serikat pekerja dan aktivis hak asasi manusia. Mereka membantah dan mengatakan, perusahaan telah membayarkan THR tahun lalu sesuai dengan ketentuan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 dimana THR diberikan 2 minggu setelah lebaran. Buruh mengklaim menjalankan aksi boikot terhadap Indomaret. Aksi ini merupakan buntut aksi pekerja menuntut THR tahun 2020 lalu. Ancaman aksi boikot para buruh tersebut bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.