Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Sharia and Legal Science

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat Resi Jatri; Paisol Burlian; Qodariah Barkah
Journal of Sharia and Legal Science Vol. 1 No. 3 (2023): Journal of Sharia and Legal Science
Publisher : CV. Doki Course and Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61994/jsls.v1i3.359

Abstract

Penelitian ini mengkaji Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat. Permasalahan pada penelitian yaitu bagaimana politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara, faktor-faktor apa yang mempengaruhi terbentuknya Peraturan Daerah dan bagaimana prosesnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yang dalam mengumpulkan datanya dilakukan secara langsung dari lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Musi Rawas Utara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari wawancara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekretaris dewan, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai Peraturan Daerah Tentang Pesta Rakyat terkait larangan pesta malam. Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan-catatan atau buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.