Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik pusat maupun daerah dan FKTP atau FKRTL dalam pengadaan obat baik untuk program JKN maupun program kesehatan lainnya tidak perlu melakukan proses pelelangan, namun dapat langsung memanfaatkan Katalog Elektronik (e-Catalogue) obat dengan prosedur Pengadaan Secara Elektronik (e-Purchasing). Pengadaan Obat BPJS Secara Elektronik (e-Purchasing) merupakan merupakan tata cara pembelian obat BPJS sesudah sistem Katalog Elektronik (e-Catalogue) Obat tersedia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Puskesmas sebagai UPT-SKPD termasuk pengguna barang/jasa yang menggunakan APBD dan/atau APBN sebagai bagian dari unsur penyelenggara Pemerintah Daerah (D), sehingga keberadaan Puskesmas tidak berbeda dengan Rumah Sakit Pemerintah Daerah maka model Pengadaan Obat BPJS secara Elektronik (e-Purchasing) di Rumah Sakit dapat diaplikasikan juga di Puskesmas dengan membentuk perangkat organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk menyederhanakan alur sistem Pengadaan Obat BPJS secara Elektronik (e-Purchasing) di Puskesmas.Kata kunci : analisis hukum, pengadaan obat BPJS, e-purchasing