Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.