Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : jurnal niara

Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru M. Irvan Ramadhan; Ardiansah; M. Yusuf DM
Jurnal Niara Vol. 17 No. 2 (2024)
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i2.23156

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi kelengkapan persyaratan umum penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 bahwa penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kelengkapan persyaratan umum tersebut mencakup proses mediasi, pertemuan antara pelaku dan korban, kesepakatan bersama, peran aktif dari petugas penyelesaian sengketa dalam membantu proses tersebut, serta perlindungan hak-hak korban. Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep Restoratif Justice. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep Restoratif Justice serta manfaatnya. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses restoratif, Peningkatan pelatihan dan kapasitas petugas penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus restoratif. Dengan peningkatan kompetensi, petugas akan dapat melaksanakan tugas