Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah mempunyai izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu obat palsu, tujuan dan tata cara penanganan obat palsu, serta cara mengetahui obat palsu. Penelitian ini dilakukan dengan mengikuti berita atau informasi mengenai obat palsu yang terdapat di pasaran melalui Surat Pemberitahuan dari BPOM dan Prinsipal, serta dari media. Hasil penarikan dari gerai dan stok di gudang adalah obat palsu dilaporkan ke Balai POM/Balai POM setempat dengan melampirkan Berita Acara, dengan tembusan Badan POM dan Kantor Pusat PT. Penta Valent.