Media Sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa tindakan orang atau pengguna media sosial tidak lagi sembarangan. Objek dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah muda mudi HKBP Rogate Medan. Muda – mudi Gereja HKBP Rogate sebagian besar merupakan pengguna media sosial. Media sosial telah menjadi alat presentasi diri dan eksistensi muda – mudi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mencakup media sosial.