Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan

PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDDORUROTI YUQODDARU BIQODRIHA PADA AKAD MUDHARABAH IBRIRA, MIFTAHUL
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan kaidah “ma ubiha liddoruroti yuqaddaru biqadriha” (ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها) dalam akad mudharabah merupakan aspek penting dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam transaksi bisnis. Kaidah ini berarti "sesuatu yang dibolehkan karena darurat harus diukur sesuai dengan kadar daruratnya." Dalam konteks akad mudharabah, yang merupakan kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal (rabbul mal) dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian (mudharib) untuk menjalankan usaha, penerapan kaidah ini menekankan bahwa pengecualian atau kelonggaran yang diberikan dalam kondisi darurat harus dibatasi hanya pada situasi darurat tersebut dan tidak boleh berlebihan. Misalnya, jika terjadi kerugian dalam usaha mudharabah akibat keadaan darurat yang tidak terduga, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, pihak yang terlibat diperbolehkan untuk mengambil tindakan khusus yang mungkin tidak diperbolehkan dalam kondisi normal, seperti penundaan pembayaran bagi hasil atau perpanjangan waktu kontrak. Namun, tindakan ini harus sesuai dengan kadar kebutuhan yang mendesak dan tidak boleh melebihi batas yang diperlukan untuk mengatasi situasi darurat tersebut. Dengan demikian, penerapan kaidah "ma ubiha liddoruroti yuqaddaru biqadriha" dalam akad mudharabah memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan tetap dalam kerangka keadilan dan tidak mengganggu prinsip dasar kepercayaan dan kerjasama yang menjadi landasan akad ini, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi.