Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan

Penerapan Kaidah al asl fi al shifat al waridat al adam pada Transaksi Sewa Menyewa Fqih, Qawaidh
Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan (Islamic Science) Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance
Publisher : IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan konsep al-asl fi al-shifat al-waridat al-adam dalam konteks praktis dapat diilustrasikan dalam berbagai situasi di kehidupan sehari-hari atau dalam transaksi ekonomi. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapannya: Transaksi Jual Beli: Dalam hukum Islam, prinsip ini berarti bahwa suatu transaksi jual beli dianggap sah secara default, kecuali ada larangan atau ketentuan yang jelas dalam syariat yang mengharamkannya. Misalnya, ketika seseorang menjual barang kepada orang lain, transaksi tersebut dianggap sah kecuali barang tersebut diharamkan secara spesifik dalam syariat (misalnya, barang yang haram seperti arak atau babi). Pekerjaan dan Profesi: Ketika seseorang memilih untuk bekerja dalam suatu profesi atau menjalankan bisnis tertentu, kegiatan tersebut dianggap halal dan sah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Contohnya, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis makanan halal dianggap sah kecuali jika bisnisnya melanggar prinsip-prinsip halal dalam persiapan atau penjualan makanannya. Perjanjian Sewa Menyewa: Dalam sewa menyewa properti, seperti rumah atau kantor, kontrak tersebut dianggap sah secara default selama tidak ada larangan yang jelas dalam syariat yang melarang jenis perjanjian tersebut. Misalnya, kontrak sewa menyewa dianggap sah kecuali jika properti tersebut digunakan untuk tujuan yang diharamkan dalam Islam (misalnya, untuk perjudian atau tempat hiburan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam). Perbankan Syariah: Dalam konteks perbankan syariah, deposito atau produk keuangan lainnya dianggap sah dan halal bagi nasabah, kecuali ada ketentuan atau praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba atau spekulasi yang tidak jelas. Penerapan konsep al-asl fi al-shifat al-waridat al-adam memungkinkan masyarakat Muslim untuk bertransaksi dan berinteraksi dalam berbagai aspek kehidupan dengan lebih mudah dan fleksibel, selama tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah yang mendasari kehalalan dan keabsahan suatu perbuatan atau transaksi.