Kekerasan seksual di Indonesia merupakan kasus yang semakin darurat, dengan 431.471 kasus tercatat pada tahun 2020, termasuk 3.602 kasus di ranah publik. Kekerasan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual fisik atau non-fisik oleh seseorang yang berkuasa atas korban, tanpa persetujuan korban. Bentuknya meliputi pelecehan, eksploitasi, pemaksaan kontrasepsi, aborsi, perkosaan, perkawinan, pelacuran, perbudakan, dan penyiksaan seksual. Tesis ini membahas formulasi hukum tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi korban, serta analisis putusan Pengadilan Negeri Medan terkait kasus kekerasan seksual. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji peraturan yang ada, termasuk KUHP, UU No. 23/2004 tentang KDRT, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU No. 39/1999 tentang HAM, Deklarasi Universal HAM, dan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tindak pidana dan perlindungan korban kekerasan seksual