Tidak adanya peraturan hukum (vacum of norm) tentang pemenuhan hak anak atas nafkah lampau yang dilalaikan ayah kandungnya membawa implikasi terhadap pola perlindungan anak di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat kekosongan hukum (vacum of norm) tentang hak nafkah lampau pada anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menjadikan Undang-Undang dan kaidah hukum sebagai sumber primer, serta dianalisa dengan metode preskiptif analitis. Setidaknya ada tiga poin penting hasil dari penelitian pemenuhan hak anak atas nafkah lampau terhadap pola perlindungan anak di Indonesia yaitu terjadinya disharmoni hubungan anak dengan ayah kandungnya dan degradasi pemenuhan hak anak dari ayah kandungnya.