Judicial restraint merupakan upaya pembatasan terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Namun Mahkamah Agung sering kali dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman menerbitkan aturan-aturan yang materi muatannya menyimpangi undang-undang. Penelitian ini fokus pada kajian tentang kedudukan peraturan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan kepastian judicial Restraint terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan, kepastian hukum judicial restraint dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman memiliki tujuan agar Mahkamah Agung dalam menghadapi atau menemukan perkembangan-perkembangan dinamika masalah harus menahan diri atau tidak membuat peraturan-peraturan yang sifatnya bertentangan dengan undang-undang ataupun peraturan-peraturan yang materi muatanya sama dengan undang-undang.