Perceraian di Desa Jangkurang, Kec Leles, Kabupaten Garut, makin meningkat diakibatkan maraknya pernikahan usia dini atau dibawah umur (19 tahun kebawah), menikah usia muda merupakan hal yang lumrah dan biasa. Padahal, pernikahan usia dini memiliki implikasi bagi kesejahteraan keluarga dan juga masyarakat, pernikahan usia dini yang dilakukan oleh seseorang kurang mempunyai kesiapan, baik secara psikologis, biologis maupun sosial ekonomi. secara keseluruhan kurangnya pemahaman tentang hal-hal yang harus persiapkan sebelum melakukan pernikahan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini serta memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Jangkurang, Kec Leles, Kabupaten Garut, terhadap dampak psikologis yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini. Metode pelaksanaan sosialisasi ini dengan ceramah, diskusi dan tanya jawab.