Asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menghasilkan kesimpulan bahwa Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi asas umum dalam pemerintahan dan asas keahlian atau fungsional dalam penyelengaraan pemerintah. Disamping itu juga terdapat Asas-asa penyelenggaran pemerintah daerah yang meliputi Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan. Dan Asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945.