Negara Republik indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu bahwa semua aspek hukum yang berlaku di indonesia harus bernafaskan pancasilan dan Undang-undang Dasar 1945, yang mengakui adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia, kesamaan kedudukan dalam hukum, dengan penekanan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta antara kepentingan individu dan masyarakat umum. Perlindungan ini perlu karena secara implisit sesuai dengan asas praduga takbersalah bagi setiap orang yang diadili karena diduga melakukan pelanggaran hukum, sehingga hak-hak tersebut dapat diwujudkan. Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tersangka memiliki hak-hak tersendiri baik proses penangkapan, proses penahanan dan proses penggeledahan. Begitujuga terdakwa memiliki hak-hak sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.