Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan individu lain, membentuk kelompok-kelompok yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, individu dituntut untuk berperilaku sesuai dengan lingkungan sekitarnya, mengikuti kebiasaan dan budaya yang ada, yang kemudian menjadi hukum dalam masyarakat. Kebiasaan yang terus menerus dilakukan memiliki kekuatan memaksa dan menjadi sumber hukum, sehingga kebiasaan dalam masyarakat bisa tumbuh menjadi hukum. Hukum merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena setiap tindakan manusia bisa dianggap sebagai tindakan hukum. Dalam konteks yang lebih luas, manusia hidup di bawah naungan pemerintahan atau negara yang melindungi warga negaranya melalui hukum yang dibuat berdasarkan keputusan pemerintah dan persetujuan presiden. Hukum disusun dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan situasi di masyarakat. Pemerintah atau pejabat pembuat undang-undang merancang peraturan hukum sebagai kontrol dan pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, memastikan kesejahteraan dan ketertiban umum. Kata kunci: Makhluk Sosial, Kebiasaan Hukum, Pemerintah