Alamsyah, Farsya Dalila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Forschungsforum Law Journal

Tinjauan Yuridis Terhadap Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara Dalam Agenda Amandemen Ke-V Undang-Undang Dasar 1945 Rosiana, Silvia; Thoriq, Ahmad Reihan; Alamsyah, Farsya Dalila
Forschungsforum Law Journal Vol 1 No 02 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Hukum |Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca Amandemen UUD 1945, lahir rencana yang memuat arah pembangunan jangka panjang bernama RPJP yang dimuat dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai pengganti dari dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Belakangan, muncul wacana penghidupan kembali GBHN melalui agenda amandemen ke-V UUD 1945. Wacana ini menjadi diskursus publik karena banyak pihak yang menganggap bahwa pembangunan saat ini tidak terarah sehingga perlu untuk menghidupkan kembali model perencanaan pembangunan seperti GBHN. Namun, timbul pertanyaan bahwa apakah penghidupan GBHN diperlukan ketika pembangunan saat ini sudah mempunyai rancangan sistem perencanaan nasional yang sistematis dan apakah nantinya GBHN dapat bekerja sejalan dengan sistem pemerintahan saat ini yaitu pemerintahan presidensial. oleh karena itu penelitian ini membahas tentang urgensi penghidupan kembali GBHN dalam wacana amandemen ke-V UUD 1945 dan Bagaimana implikasi menghidupkan kembali GBHN terhadap kedudukan MPR dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa penghidupan kembali GBHN bukan merupakan suatu keperluan yang mendesak karena sudah ada model perencanaan yang sudah sistematis dan menyeluruh yaitu SPPN dan wacana GBHN perlu ditolak karena sudah tidak sejalan dengan struktur pemerintahan presidensial yang telah disepakati untuk dipertahankan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat menimbulkan berbagai implikasi bagi ketatanegaraan Indonesia.