Besarnya rata-rata biaya pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi tidak sebanding dengan besarnya pendapatan yang didapatkan orang tua sebagai pemberi fasilitas pendidikan. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan bantuan pendidikan KIP dan KIP Kuliah bagi masyarakat Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum tepat sasaran. Selain itu, Masyarakat golongan menengah menghadapi beban berat dalam membiayai pendidikan anak di perguruan tinggi karena pemerintah cenderung fokus pada masyarakat miskin. Maka dari itu, student loan dapat menjadi solusi bagi warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Penelitian ini membahas mengenai student loan yang dapat diterapkan Indonesia, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan Indonesia dapat mengusung kembali lahirnya KMI 2.0 yang berlandaskan Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU Dikti yang dapat dirumuskan secara matang dan komprehensif. Konsep student loan ini juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat ekonomi menengah yang mengalami permasalahan.