Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Public Health and Safety International Journal (PHASIJ)

PENERAPAN SISTEM PERMIT TO WORK PADA PENGERJAAN TUG BOAT Ice Irawati; Anasran Patra Hura; M. Kafit
Public Health and Safety International Journal Vol. 1 No. 01 (2021): Public Health and Safety International Journal (PHASIJ)
Publisher : YCMM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.841 KB) | DOI: 10.55642/phasij.v1i01.27

Abstract

Keselamatan dan kesehatan kerja mengandung nilai perlindungan bagi tenaga kerja baik dari kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Sistem permit merupakan bagian dari pengendalian risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara administratif yang terlebih dahulu mempertimbangkan bahaya-bahaya yang ada. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem permit to work pada pengerjaan kapal Tug Boat di PT. BBS Batam tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui proses wawancara menggunakan podoman wawancara dan observasi dengan lembar check list denganjumlah 5 informan yang terdiri dari Foreman, HSE Officer, Admin HSE, Manager Proyek dan Pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan terdapat beberapa tahapan yang sudah terlaksana dengan baik dan beberapa tahapan masih perlu penyesuain pada ketiga tahap sistem permit to work yaitu tahap persiapan yang terdiri dari koordinasi, perencanaan, penilaian bahaya, isolasi, pencegahan, tanda tangan. Tahap proses terdiri dari display permit to work, suspension dan monitoring. Tahap penutupan terdiri dari pengembalian permit to work, site inspection dan return to service. Kesimpulan bahwa beberapa tahapan sudah terlaksana dengan baik tetapi masih terdapat juga beberapa tahapan perlu penyesuaian. Saran bagi perusahaan untuk melakukan penyesuain tahapan sesuai pedoman dan standar operasional perusahaan setiap proses tahapan pada sistem permit to work demi mamastikan keamanan dan keselamatan setiap pekerja yang terkait didalam permit to work.