Pada setiap pembangunan kawasan industri dan permukiman baru perlu dilakukan Kajian Lingkungan berdasarkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan PP No. 27 tahun 1999. Dalam penanganan dampak pencemaran udara kawasan industri di kabupaten seperti Serang dan kawasan permukiman di kota seperti Cimahi pada tahap prakonstruksi didapt bahwa tingkat pencemaran udaranya masih dibawah baku mutu yang ditetapkan yakni yang dikategorikan sebagai negatif tidak penting. Pada tahap konstruksi dan pasca konstruksi, penanganan dampak pencemaran udara pada jalan utama dengan menanam Angsana (Pterocarpus indicus). Bougenvile (Bougencilea spectabilis) dan Flamboyan (Delonix regia).