Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dengan studi lapangan dan menggambarkan kondisi penanganan tuntutan konsumen akibat kerugian dari pemadaman listrik dengan melakukan riset langsung kelapangan untuk memperoleh data-data yang berhubungan dengan penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan, Prosedur PT. PLN (PERSERO) dalam menanggapi tuntutan konsumen akibat kerugian dari pemadaman listrik, terjadinya pemadaman listrik terindikasi adanya pelanggaran UU Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Area Palu, prosedur menanggapi dengan melalui call center, tetapi lebih banyak tidak berfungsi, sibuk dan tidak diangkat kalau diangkat jawabannya karena ada perbaikan, kalau diangkat hanya permohonan maaf ada gangguan. Selain itu dengan surat keberatan tetapi tidak ditanggapi, Prosedur selanjutnya apabila pelanggan/konsumen mengalami kerugian diharuskan membuktikan sebab akibat apakah ada hubungannya dengan pemadaman lampu dengan  kerugian dan apabila menerima gugagatn ganti rugi PLN Persero area palu menegaskan bahwa dalam perjanjian tidak ada ganti rugi dalam hal pemadaman bergilir sepanjang diberitahukan terlebih dahulu sehingga kerugian konsumen tidak dijamin oleh UU Ketenagalistrikan.