ALFATA, ALFATA
State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)

PROSES PENIMBANGAN IKAN DI TEMPAT PELELANGAN IKAN LAMPULO KOTA BANDA ACEH DALAM PERSPEKTIF MA’QUD ‘ALAIH ALFATA, ALFATA
Petita : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.441 KB) | DOI: 10.22373/petita.v3i2.4048

Abstract

 Tempat Pelelangan Ikan di Lampulo Kota Banda Aceh, merupakan tempat yang terbesar di Aceh dimana bongkar muat ikan, namum dengan begitu belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, pedagang dalam menimbang ikan belum jelas keakuratan timbangan sehingga konsumen merasa dirugikan. Adapun tujuan penelitian penulis adalah untuk mengetahui bagaimana proses penimbangan ikan dalam perspektif ma’qud alaih di tempat pelelangan ikan di Kota Banda Aceh. Untuk mencapai tujuan penelitian maka penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Data yang dikumpulkan melalui Library research dan Field research seperti : wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis penelitian ini yang menunjukan bahwa pemecahan permasalahan yang aktual dengan jalan menyusun, menganalisa, dan menginterprestasis seluruh data yang berhubungan dengan penulisan. Dari hasil penelitian ditemukan proses penimbangan ikan  di TPI Lampulo tidak akurat takaran timbangannya, dan pembulatan ukuran timbangan sudah menjadi kebiasaan demi mendapatkan keuntungan bagi pedagang yang merugikan  konsumen, para pedagang ikan yang menjual ikan dalam jumlah yang banyak  ketika melakukan penimbangan tidak memperhatikan wadah tempat penimbangan ikan. Wadah tempat penimbangan ikan kadang kala basah atau kering. Terdapat perbedaan berat wadah yang kering mencapai 2,8 kilogram ketika basah wadah tersebut mencapai 3 kilogram. Para pedagang ikan di TPI lampulo Kota Banda Aceh membulatkan menjadi 3 kilogram terdapat 0,2 kilogram kerugian bagi konsumen. Menurut beberapa pedagang hal tersebut sudah menjadi kebiasan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa proses penimbangan ikan yang tejadi di TPI Lampulo Banda Aceh tidak akurat takaran timbangan, menurut tinjaun ma’qud ‘alaih penimbang ikan yang terjadi di TPI Lampulo  belum sah, karena belum terpenuhi syarat keakuratan timbangan.