Law Number 17 of 2006 concerning amendements to Law Number 10 of 1995 concerning custom, is expected to be present to solve problems in the cusmtoms and excise environment. Through the provisions of this rule, the regulation and control of the traffic of goods and services or know as customs, can be put in order. Electronic goods smuggling, one of the smuggling activities thatis rife in Riau Province, in addition to the smuggling would easily pass it. In Riau, the ports of Dumai and Bengkalis are the main ports, because most of the export and import activities of goods that enter and exit or go to neighboring countries, through these ports . This type of research is research conducted by identifying the law, how the effectiveness of the law applies in society. The imposition of sanctions against the smuggling of electronic goods has not yet been implemented properly. Because, during the inspection and proven to have committed a violation, the said goods and means of transportation are not brought and stored at the customs store for further examination, and the examination is not recorded in the Official Report of the Inspection The obstacle is the lack of number of personnel on duty at the Supervisory and Customs Service Office of Pekanbaru City, making it easier for suppliers of electronic goods to distribute their merchandise to the public. Lack of socialization to smugglers, regarding the application of customs laws, lack of coordination between agencies, both members of Customs and Excise and the Police, in enforcing the law against electronic smugglersKeywords: application; smuggling; electronic goods.ABSTRAKUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diharapkan hadir untuk menyelesaikan persoalan di lingkungan bea dan cukai. Melalui ketentuan aturan ini, pengaturan dan pengawasan masuknya lalu lintas barang dan jasa atau disebut kepabeanan, dapat ditertibkan. Penyelendupan barang-barang elektronik, salah satu kegiatan penyelundupan yang marak terjadi di Provinsi Riau, di samping penyelendupan barang-barang ilegal lainnya. Lintas laut dipilih, karena dirasa mudah dilalui oleh pelaku penyelundupan. Di Riau, pelabuhan Dumai dan Bengkalis menjadi pelabuhan induk, karena kebanyakan kegiatan ekspor dan impor barang yang masuk dan keluar dari atau menuju negara tetangga, melalui pelabuhan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum, bagaimana efektivitas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Penerapan sanksi terhadap penyelundupan barang-barang elektronik, belum berjalan sebagaimana mestinya. Karena, dalam pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, barang dan sarana pengangkut tersebut tidak dibawa dan disimpan di tempat penimbunan pabean untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pemeriksaan tersebut tidak dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan. Hambatannya adalah, kurangnya jumlah personil yang bertugas di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru, sehingga memudahkan bagi pemasok barang elektronik dalam mengedarkan barang dagangannya ke masyarakat. Kurangnya sosialisasi terhadap pelaku penyelundupan, mengenai penerapan undang-undang kepabeanan, kurangnya koordinasi antar instansi, baik itu sesama anggota Bea dan Cukai maupun Kepolisian, dalam menegakan hukum kepada pelaku penyelundupan barang elektronik.