Pleno Jure
Vol 8 No 2 (2019): Pleno Jure, Oktober

Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Fitrianur Syarif (Universitas Andi Djemma)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2019

Abstract

Abstrak.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Adapun tujuan penelitian dari jurnal ini adalah Untuk Mengetahui perkembangaan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, dengan metode penelitian penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Adapun hasil penelitian dan Pembahasan adalah Keberadaan ekonomi syariah di Indoinesia, sesungguhnya sudah mengakar sekalipun keberlakuannya masih bersifat normatif sosiologis. Abstract. The development of Islamic economics took place so rapidly. This is also supported by the legal sector, which is based on the issuance of laws and regulations in the field of Islamic economics, among others, the issuance of Law Number 3 of 2006 which gives authority to the Religious Courts to handle sharia economic dispute cases. In addition, the issuance of Law Number 19 of 2008 concerning State Sharia Securities and Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking further strengthens the legal foundation of Islamic economics in Indonesia. At a practical level, the existence of Islamic financial institutions now shows an increasingly rapid development. This is in line with the increasing awareness of the majority of Muslims to implement Islam faithfully. The research objective of this journal is to find out the development of Sharia Economic Law in Indonesia, with normative legal research methods with a conceptual approach that is to seek principles, doctrines and sources of law in a juridical philosophical sense. The reason researchers use normative legal research is to produce new arguments, theories or concepts as practitioners in solving problems they face. The results of the research and discussion are the existence of Islamic economics in Indonesia, in fact it has taken root even though its validity is still normative sociology.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...