AbstrakKantor Staf Presiden (KSP) merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (Perpres No. 26 Tahun 2015). Pembentukan KSP ini bertujuan untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan program-program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis sebagaimana tersebut dalam konsideran Perpres No. 26 Tahun 2015 tersebut. Namun, di sisi lain kehadiran KSP menimbulkan beberapa masalah salah satunya terkait dengan proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan konsep pembentukan lembaga negara dan kewenangannya yang dianggap tumpang tindih dengan lembaga negara di lingkup lembaga kepresidenan di Republik Indonesia yaitu Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan Kementrian Koordinator. KataKunci: Kantor Staf Presiden; Lembaga Negara; Lembaga Kepresidenan
Copyrights © 2018