AbstrakKeadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, seperti halnya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, berkenaan dengan kerja sama dalam kegiatan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerjasama pemberian modal usaha, di mana sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan dalam kerja sama tersebut, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menggunakan sistem bagi hasil untuk mendapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai denga kesepakatan bersama. Adapun model atau macam-macam investsi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat banyak. Namun secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyârakah, al-mudlârabah, al-muzâra‘ah, dan al-musâqah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyârakah dan al-mudlârabah.
Copyrights © 2016