ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

INVESTASI BAGI HASIL DALAM EKONOMI MIKRO ISLAM

Jahidin, Jahidin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

AbstrakKeadilan dan kemaslahatan merupakan dasar dan tujuan dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam mengajarkan, bahwa dalam menjalin kerja sama dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi suatu kesenjangan, seperti halnya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, berkenaan dengan kerja sama dalam kegi­atan perekonomian, sistem ekonomi Islam tidak seperti sistem ekonomi konvensional. Hal ini terlihat pada salah satu bentuk kerjasama pembe­rian modal usaha, di mana sistem ekonomi kon­vensional menggunakan sistem bunga untuk mendapatkan ke­untungan dalam kerja sama terse­but, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menggunakan sistem bagi hasil untuk men­dapatkan keuntungan, sehingga keuntungan yang didapat merupakan keuntungan bersama dan dibagi sesuai denga kese­pakatan bersama. Adapun model atau macam-macam investsi bagi hasil dalam ekonomi mikro Islam sangat banyak. Namun secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syari'ah dapat dilakukan dalam empat akad utama yakni al-musyârakah, al-mudlârabah, al-muzâra‘ah, dan al-musâqah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyârakah dan al-mudlârabah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...