ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 10, No 1 (2016): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

TINJAUAN HUKUM AKAD SYARI’AH TERHADAP MULTI AKAD (AL-‘UQUD AL-MURAKKABAH) DALAM LINGKUP AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH

Nurlailiyah A.S. (Program Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

AbstrakPembagian akad dilihat dari segi jumlah akad yang digunakan dalam suatu transaksi dapat dibagi menjadi dua, yakni akad basith (tunggal) dan akad murakkab (akad majemuk). Bentuk-bentuk akad basith sebagaimana yang kita kenal seperti jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, musyarakah dan lain sebagainya. Musyarakah merupakan salah satu bentuk akad kerjasama yang termasuk golongan akad tunggal. Ciri khas kerjasama dalam musyarakah yakni adanya penyertaan modal dari para pihak yang berserikat. Seiring perkembangan zaman, akad musyarakah yang diterapkan diperbankan juga senantiasa berkembang. Dalam lembaga keuangan syari’ah kini dikenal sistem musyarakah mutanaqishah. Sistem ini menggunakan akad syirkah dalam hal penyertaan modal dari masing-masing pihak yang berserikat, kemudian diakhiri dengan kepemilikan salah satu pihak yang berserikat. Terkait hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua, sebagaian ulama membolehkan dan sebagian lain melarangnya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...