AbstrakSeorang pemimpin merupakan perwujudan dari apa yang dipimpinnya. Maka ia pula yang menjadi ukuran keberhasilan atau tidaknya suatu keadaan yang dipimpinnya. Recall merupakan salah satu hak partai politik yang bisa dikatakan “istimewa” dewasa ini, maka dari itu boleh dikatakan bahwa 70% kekuasaan negara dimiliki oleh partai politik. Dalam kasus recall terdapat banyak permasalahan dan kontroversi, terutama menyangkut alasan, mekanisme dan penyelesaian sengketa recall. Kontroversi penyelesaian sengketa recall melalui lembaga peradilan TUN mempermasalahkan kedudukan seorang pemimpin, yang dalam hal ini adalah presiden. Sebagian kalangan mengatakan perkara recall boleh diproses di peradilan TUN dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh dengan alasan tindakan presiden tersebut hanya bersifat pasif atau hanya sebatas “pengamin” saja, maka tidak dikatakan sebagai tindakan tata usaha negara. Hal ini cukup menarik untuk dikaji dengan memfokuskan kepada sikap seorang presiden atau pemimpin terhadap kasus recall dalam konsep Ahlul halli wal ‘aqdi.
Copyrights © 2016