Abstrak Dalam rangka pembuatan faktur pajak, menghitung, membayar dan menyampaikan laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adanya penerapan e-faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan dapat menunjang ketertiban bagi wajib pajak itu sendiri maupun bagi pihak fiskus untuk ketertiban administrasi perpajakan. Namun pada kenyataannya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih sering mengalami adanya ketidakefisienan dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagaimana dialami oleh PT Ramadhan Caturkarsa Layorda Tegal pada tahun 2017 PPn Terutang menjadi tidak efisien karena terkena denda administrasi perpajakan.Tujuan Penulisan ini adalah untuk menentukan Tax Planning atau perencanaan pajak yang tepat dalam rangka mencapai efisiensi terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sehingga beban pajak PPN terutang dapat minimal. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif Kuantitatif yaitu menjelaskan tentang efisiensi PPN Terutang pada PT RCL Tegal . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum dilakukan Tax Planning PPN Terutang sebesar Rp 87.586.884,-. Sedangkan setelah dilakukan Tax Planning jumlah PPN Terutang sebesar Rp 68.849.914,- Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan Tax Planning maka PT RCL Tegal dapat mencapai efisiensi PPN Terutang atau PPN yang dibayar. Kata Kunci : Tax Planning , Pajak Pertambahan Nilai
Copyrights © 2019